Sumatera Utara, Borneo24.com – Pencuri berinisial pria bernama C (42) memanfaatkan media massa untuk tujuan kriminal. Dia melihat iklan duka cita dan beraksi setelah keluarga yang berduka pergi ke balai sosial.
“Tersangka ditangkap tim dari Subnit Jatanras Unit Pidum dari rumahnya, Kamis (2/7) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (10/7).
Selain C, petugas juga menangkap BPS (49), warga Jalan Jermal XV Gang Sejahtera, Medan. Dia diduga sebagai penadah.
Saat kejadian Edwar sang pemilik rumah dalam keadaan kosong. Dia dan keluarganya sedang berada di Rumah Sosial/Balai Persemayaman GME Gloria di Jalan Bintang, Medan.
Barang-barang berharga yang disimpannya pun raib, yakni 200 gram emas batangan, uang tunai Rp300 juta, USD20.000 dan SGD4.000.
Beberapa jam kemudian C disergap di bengkel sepeda motor di kawasan Jalan Besar Pantai Labu. Setelah diinterogasi, pria ini mengaku melakukan pencurian di Jalan Raksa. Dia melakukannya bersama F alias E (DPO).
Hasil pencurian di rumah Edwar dijual kepada BPS. Hasilnya dibelikan C sepeda motor Honda CBR. Penadah barang curian itu pun ditangkap.
Cece ternyata penjahat kambuhan. Dia pun melakukan pencurian di sejumlah lokasi. “Yang bersangkutan sudah 5 kali masuk penjara dalam kasus pencurian dan narkoba,” ucap dia.
Seorang pelaku pencurian lainnya, F alias E, masih diburu.
“Tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap personel, sehingga personel melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki tersangka untuk dapat dilumpuhkan, selanjutnya tersangka di bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis,” tegas Martuasah.
Dalam kasus ini, C dikenakan pasal 363 KUHPidana. Sementara BPS dikenakan pasal 480 KUHPidana, karena menadah hasil kejahatan. (***)