Pelaku Penusukan Berhasil Diringkus Polsek Murung

oleh
Foto korban dan Tersangka

Murung Raya, Borneo24.com – Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) meringkus Riado alias Rado (31) warga Desa Mangkahui, pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya Anto Klahar (31),

Pelaku dan korban sama-sama warga Desa Mangkahui. Pelaku ditangkap sekitar 3 jam usai kejadian. Peristiwa penusukan terhadap korban terjadi pada Senin (26/10/2020) malam.

Akibat penusukan tersebut korban mengalami luka dibagian tangan kiri, luka dibagian perut sebelah kiri dan luka dibagian bahu kiri, pundak bagian kiri dan dada kiri.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, mengatakan, Rado dilaporkan oleh pihak korban lantaran telah melakukan penganiayaan secara membabi buta terhadap korban dengan sebuah pisau, Setelah melakukan penusukan pelaku melarikan diri.

“Ya pelaku sudah berhasi kita amankan. Kini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan mendekam di hotel pordeo Polsek Murung,” ungkap Yuliantho, Selasa (27/10/2020).

Kejadian bermula, kata Kapolsek, saat korban bersama tiga orang rekannya sedang menonton Televisi (TV) di barak Nomor 2 Milik Ali RT 10 Desa Mangkahui. Kemudian tersangka datang dan duduk. “Kurang dari 5 menit tersangka melakukan penusukan membabi buta kepada korban dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya, setelah itu tersangka melarikan diri,” bebernya.

“Untuk motifnyamasih kita dalami. tersangka kita kenakan pasal 351 ayat ayat 2 dan Ayat 4 KUHPidana,” timpal Kapolsek. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.