Palangka Raya, Borneo24.com – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan satu pria asal Banjarmasin bernama Bahrul (48) yang kedapatan memiliki satu paket sabu.
Pelaku diamankan di sebuah barak tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Jayakarti Kelurahan Langkai Kota Palangka Raya pada, Kamis (9/9/2021) Pukul 15.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan kejadian penangkapan tersebut, Jumat (9/9/3021) Siang.
“Ya benar dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Palangka Raya,” Kata Kompol Asep.
Dari hasil penggeledahan Lanjut Asep, ditemukan beberapa barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,89 gram, sendok sabu, timbangan dan uang hasil penjualan sabu Rp 1.287 000 rupiah.
“Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (***)