SUKAMARA – Rusdianto alias Kacung, si terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kadung disebut mengalami kelainan jiwa. Orang yang memiliki hasrat bersetubuh dengan keluarga sedarah ini disebut dengan pengidap inses.
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Tengah Yaya Kumala menjelaskan, inses merupakan kelainan psikologis atau kelainan jiwa. Kata Yaya, hubungan sumbang atau inses sangat berpotensi menyebarkan penyakit.
“Inses itu kelainan, (pelaku) perlu diperiksa kejiwaannya. Apalagi pelaku sudah mapan secara ekonomi bahkan disebut punya dua orang istri,” kata Yaya Kumala, dihubungi Borneo24.com melalui telepon, Minggu (03/03/2019).
Yaya melanjutkan, angka inses atau hubungan sumbang cukup tinggi Kalimantan Tengah. Namun kebanyakan korban malu untuk melaporkan hal tersebut ke keluarga, lembaga pendampingan perempuan atau ke penegak hukum.
Yaya mendorong para korban inses atau korban tindakan pelecehan seksual untuk menyampaikan atau melaporkan yang menimpa mereka ke pihak yang berwenang. Hal ini agar korban mendapatkan pendampingan.
Yaya juga meminta agar penegak hukum tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. Dia pun berharap agar Rancangan Undang-undang Penghapus Kekerasan Seksual.
Diberitkan Borneo24.com, seorang ayah bernama Rusdianto alias Kacung warga Sukamara, dilaporkan akibat memperkosa perempuan yang masih SMA, yang tidak lain putri kandungnya. Pelaku saat ini melarikan diri dan sedang dalam pengejaran aparat Polres Sukamara.
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Tengah Yaya Kumala saat memberikan sosialisasi kepada siswa SMA di Palangka Raya (kiri), Yaya Kumala (kanan). (RP/01)