Jakarta, Borneo24.com – Polres Bogor Kota berhasil menangkap komplotan penipu berkedok wisatawan asing yang menawarkan investasi. Para pelaku kerap mencuri uang milik korban melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan komplotan penipu yang berhasil ditangkap berjumlah empat orang. Keempatnya adalah Adi Santoso, Joko, Bimo, dan Usman.
“Mereka beroperasi mencari calon korban yakni wisatawan yang menginap di hotel berbintang di seputar SSA (sistem satu arah) yakni jalan yang melingkari Kebun Raya Bogor,” kata Kombes Susatyo, seperti dilansir dari Antara, Minggu (26/9/2021).
Susatyo menjelaskan modus utama komplotan penipu ini adalah mengaku sebagai wisatawan asing dengan logat melayu Brunei Darussalam. Para pelaku dalam beraksi mencari mitra bisnis untuk investasi.
Komplotan penipu tersebut memiliki tugas dan peran masing-masing dalam memperdaya calon korbannya. Adi Santoso, berperan sebagai yang mencari calon korban dan sasarannya adalah wisatawan yang menginap di hotel berbintang di jalan utama seputar Kebun Raya Bogor, yang diperkirakan memiliki banyak uang.
Joko berperan sebagai wisatawan asing berlogat melalui Brunei Darussalam dan dalam aksinya dia menukar ATM milik korban. Kemudian, Bimo dan Usman berperan sebagai supir dan juga membantu mencari calon korban.
“Komplotan ini kemudian mencuri uang korban dari ATM miliknya setelah sebelumnya menghafal nomor pin ATM korban,” katanya.
Menurut Susatyo, dari keterangan para tersangka dalam pemeriksaan, komplotan tersebut sudah berhasil menipu lima korban. Dalam setahun terakhir para pelaku telah mengumpulkan uang sekitar Rp 500 juta.
“Setiap korban yang ditipu, kerugiannya tidak ada yang di bawah Rp 100 juta,” katanya.
Dari komplotan tersebut, polisi juga menyita sebanyak 118 kartu ATM bank nasional maupun bank asing, uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS, serta kendaraan yang digunakan untuk menipu.
Komplotan penipu tersebut disangkakan dengan Pasal 378 KUHP, mengenai penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (***)