Pria Ini Gagal “Nyedot” di Salon, Keburu Polsek Arut Utara Tiba di Lokasi

oleh
Muhammad Efendi alias Bembi ditangkap Polsek Arut Utara Karena Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu Sabu.

Kotawaringin Barat, Borneo24.com Muhammad Efendi alias Bembi ditangkap Polsek Arut Utara (16/4/2022) pukul 19.00 wib dirumahnya di Kelurahan Pangkut RT 03 jalan Maslubhi Siak, penangkapan tersangka karena kepemilikan narkoba jenis sabu sabu.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto mengakui penangkapan tersangka setelah mendapat laporan dari warga adanya peredaran narkoba di salon sekaligus rumahnya.

Setelah dilakukan pengecekan, terdapat barang bukti berupa bong dan pipet sebagai alat isap. “saat kita gledah didalam rumahnya, ia (tersangka) sempat membuang sabu sabu itu dari lobang angin angin jendela dan berhasil kita temukan, serta satu Paket kristal putih di selipkan di atap seng bagian dapur ” kata Agung.

Dari dalam rumahnya diamankan barang bukti berupa satu paket cristal putih yang di duga Sabu, satu buah pipet kaca yang ada sisa Cristal putih, 4 Buah Korek Api gas, uang Tunai Rp. 400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah, satu buah bong beserta sedotannya, 4 buah Isolasi, satu buah plastik klip kecil merek e-lik, satu buah HP merk Vivo warna biru hitam, satu buah kantung kain dan buah Silet.

“Tersangka sudah ditahan di Polsek. Dan masih kita kembangkan asal usul benda haram itu. Dan masih kita kumpulkan data data para pengedar lain” terangnya sambil menghimbau agar warga di Kecamatan Arut Utara untuk menjauhi barang haram tersebut. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.