Satresnarkoba Palangka Raya Gagalkan 8 Paket Sabu Siap Edar, Ini Pelakunya

oleh
Tersangka M(24) Saat Diamankan Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya, Borneo24.comSatresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran delapan paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 1,93 gram dari seorang pemuda berinisial M (24).

“Sekitar pukul 13.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pemuda berinisial M (24) terkait dugaan melakukan tindak pidana peredaran narkotika di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 11,” ucap Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, Senin (2/1/2023) malam.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan terduga tersangka M, ketika Satresnarkoba menerima informasi dari warga dan kemudian melakukan upaya penyelidikan tentang dugaan adanya aktivitas pengedaran narkotika di kawasan tersebut.

“Dari pengungkapan tersebut, ada seorang pria, saat pemeriksaan dan penggeledahan badan di tempat terhadap terduga tersangka, kita berhasil menemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 1,93 gram yang dikemas masing-masingnnya dalam sebuah plastik klip,”ujar Rahail.

Dikatakannya saat ditemukan 1 paket ditemukan di dalam kantong celana depan bagian kiri dan 7 paket lainnya tersimpan di tas selempang yang dibawa terduga tersangka M. Tak hanya itu, anggota juga mengamankan satu unit HP dan sepeda motor milik tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat, Satresnarkoba pun menggelandang tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tangkiling beserta beberapa barang bukti tersebut, ke Mapolresta Palangka Raya,”lanjutnya.

Tersangka beserta beberapa barang bukti itu pun kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya penyidikan lebih lanjut. Hal ini guna mengungkap tindak pidana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka M pun terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutup Rahail. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.