Gunung Mas ,Borneo24.com – ONG (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas). Warga Kota Kuala Kurun tersebut diringkus Satresnarkoba Polres Gumas, pada Sabtu (30/5/2020) pukul 06.00 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasatresnarkoba Iptu Untung Basuki, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di wilayah Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.
“Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang tak lain adalah ONG. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap badan dan rumah ONG, ditemukan 1 (satu) plastik klip serbuk kristal jenis sabu berat 14,74 gram”.(***)
Discussion about this post