Kapuas, Borneo24.com – Seorang pria berinisial IM alias Irfan (27) tak berkutik ketika digelandang petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas karena tertangkap tangan menyimpan paket yang narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi saat IM berada di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, menerangkan, IM berhasil dirungkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.
“IM dan barang bukti berupa sepaket yang diduga sabu seberat 0.33 Gram, Uang Tunai Rp. 50.000,-, 1 Buah Hp Merk Oppo, 1 Buah Jaket Warna Hitam merk MJ, dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam, kini diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Subandi.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, IM dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (***)