Kalimantan Barat, Borneo24.com – Baru bebas dari masa tahanan lewat program asimilasi, RE kembali berulah, Warga Kelurahan Menyumbung Tengah, Kecamatan Sintang, ini kembali dibekuk oleh apara penegak hukum.
Bukan karena dia mengulangi kejahatan jambret yang menyebabkan dia dibui di Lapas kelas II B Sintang dan bebas lewat program Asimilasi. Melainkan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Pemuda berusia 23 tahun ini dibekuk oleh unit Sat Res Narkoba Polres Sintang di Kelurahan Menyumbung Tengah, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Pria berinisial RE diamankan beserta sebuah kotak berwarna silver berisi sejumlah bungkusan klip berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu serta seperangkat alat lain seperti timbangan dan plastik klip kosong.
“Tersangkanya berinisial RE. Diketahui bahwa tersangka ini merupakan napi asimilasi yang baru saja bebas pada bulan puasa lalu. Tapi saat itu dia terlibat kasus penjambretan,” ungkap Iptu Amansyurdin, Kasat Narkoba Polres Sintang, Kepada petugas tersangka mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu dikamar bawah kolong tempat tidurnya. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka.
“Dari tangan tersangka kita amankan 7 klip plastik berisi Kristal putih yang kita duga sebagai narkoba jenis sabu dengan berat 22,6 gram,” kata Amansyurdin, Atas perbuatannya, RE ini akan disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Tersangka pengedar sekaligus pengguna,” kata Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto.(***)
Discussion about this post