Tawarkan Siung Babi untuk Ilmu Kebal, Tiga Komplotan Hipnotis Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Tiga pelaku hipnotis yang diringkus Polsek Pangkalan Lada, Sabtu (28/11/2020).

Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada, Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah, meringkus tiga pelaku hipnotis atau gendam. Ketiga pelaku ditangkap di jalan Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

Pelaku, Sabran (48), Ardi (53), Alex Teo (38), ketiga pelaku gendam atau hipnotis ini berasal dari Pontianak (Kalbar), pelaku sempat kabur dan akhirnya berhasil diringkus Polsek Pangkalan Lada Jajaran Polres Kobar pada hari Sabtu (28/11) sekitar jam 08.00 Wib.

“Mereka ditangkap karena telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH pidana dijalan Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, Kalteng. Rata-rata korban terpedaya dangan cara pelaku”, kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono.

Menurut Kapolsek, pada saat korban sedang berhenti dan duduk diatas sepeda motornya di Simpang Runtu, tiba-tiba dihampiri oleh tiga orang laki-laki tak dikenal dengan berbagai cara mengeluarkan jurus maut dan tipu muslihatnya, kata Iptu Sudarsono.

Para pelaku ini menawarkan sesuatu kepada korban berupa siung babi yang bisa digunakan sebagai ilmu kebal terhadap benda tajam sekaligus, bahkan ketiganya memamerkan ketangguhan siung babi hingga korban tak berdaya, ucap Kapolsek.

Saat korban mulai tidak berdaya ketiga pelaku beraksi hingga bisa membawa kabur handphone dan barang lain milik korban, kemudian pelaku melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Lamandau namun baru beberapa menit diperjalanan pelapor tiba-tiba sadar bahwa telah di tipu pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.750.000 juta. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.