Kalimantan Selatan, Borneo24 – Beraksi dengan ulahnya yang suka bergelut dengan barang terlarang, psikotropika jenis sabu-sabu H (24) kini harus menanggung akibatnya.
H akan menjalani hukuman bertahun-tahun, karena barang bukti sabu-sabu miliknya yang tersisa di dalam plastik klip ditemukan petugas. Warga Pulaulaut Utara, Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ini meringkus di balik jeruji besi rumah tahanan Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru, setelah berhasil dibekuk angota polisi, beberapa hari tadi.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kapolsek Pulaulaut Utara Iptu Yacob Sihasale membenarkan, penangkapan tersangka H. Yacob mengatakan, penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat diterima anggota, bersangkutan H kerap menyimpan narkotika.
Beberapa anggota langsung melakukan pemantauan di Kapolsek Pulaulaut Utara Iptu Yacob Sihasale . Sebelumnya anggota juga sudah mengantongi ciri-ciri tersangka.
Tidak berlangsung lama melakukan pemantauan, tersangka berhasil dibekuk oleh beberapa anggota yang kemudian melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti satu buah alat isap atau bong dan satu buah pipet kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu.
“Tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yacob.(***)
Discussion about this post