Pontianak, Borneo24.com – Sebanyak tujuh orang warga diamankan anggota Polsek Pontianak Barat. Mereka diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap CZ. Pengeroyokan ini terjadi di Jalan HR. A. Rahman, Gang Selamat, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (31/05/2020). Dari tujuh orang pelaku, empat diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, para pelaku pengeroyokan itu berinisia SR alias Aul, KK alias Vito, MK alias Fikar. Sementara pelaku yang masih di bawah umur di antaranya AM alias RM (17), AR alias AK (15) dan RQ alias RF (17) dan MM alias MI (15).
“Barang bukti yang diamankan yakni satu helai kaos korban yang ada bercak noda darahnya,” kata Kapolresta Pontianak Kota, Jumat (05/06/2020). Kapolresta menjelaskan, berdasarkan tiga orang saksi yang sudah dimintai keterangan, saat itu para pelaku mengelilingi korban yang seorang diri. Kemudian terjadilah pemukulan secara bersamaan yang mengenai beberapa bagian tubuh korban.
“Korban terjatuh di jalan dan mengalami luka lecet pada bagian tangan sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, jari-jari tangan sebelah kiri, dan punggung kaki sebelah kiri, serta lebam pada bagian mata sebelah kiri,” tuturnya.
Setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan, jajaran Polsek Pontianak Barat berhasil menangkap ketujuh pelaku tersebut di salah satu rumah pelaku.
Komarudin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan penyebab terjadinya pengeroyokan tersebut. Namun, yang jelas pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapas untuk melakukan diversi terhadap keempat pelaku yang masih dibawah umur tersebut.
Terpisah, Kepala Bapas Pontianak, Heri Sulastyo membenarkan ada empat orang pelaku pengeroyokan yang diterimanya dari Polsek Pontianak Barat. Dia menjelaskan, surat permintaan Litmas dan Pendampingan terhadap ABH sudah diterima pihaknya pada 3 Juni 2020 kemarin.
“Kita sudah menugaskan PK untuk melaksanakan pendampingan penyidikan dan penelitian kemasyarakatan,” kata dia. Saat ini, pihaknya akan melakukan diversi jika dari hasil penyelidikan tersebut didapati merupakan tindak pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peratutan Pemerintah nomor 65 tahun 2015.