Jakarta, Borneo24.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperbolehkan pegawainya untuk menunda kepulangan ke Jakarta. Ini tercantum dalam Surat Imbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan setelah Perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkuham, Andap Budhi Revianto pada 24 April 2023. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan dari Presiden Joko Widodo terkait menunda kepulangan untuk menghindari macet.
“ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Andap dalam keterangannya, Selasa (25/4).
Masih dalam surat imbauan itu, rencana apel pengecekan kehadiran pegawai di lingkungan Kemenkumham yang semula dilaksanakan pada tanggal 26 April 2023 juga dibatalkan.
“Acara Halal Bihalal yang rencananya 27 April 2023, pelaksanaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” ucap Andap.
Selain itu, dalam surat itu juga disampaikan Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT apabila memiliki rencana kegiatan pasca Idulfitri, agar diselenggarakan paling cepat dimulai tanggal 2 Mei 2023.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau warga menunda kepulangan dari kampung halaman alias balik mudik pada hari ini dan besok. Sebab, diprediksi dua hari tersebut menjadi puncak arus balik lebaran 2023.
Jokowi menyebut penundaan balik ini diharapkan bisa mengurangi penumpukan penumpang saat puncak arus balik Lebaran.
Imbauan menunda balik mudik ini pun berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga pegawai swasta.
Masyarakat pun disarankan mengambil cuti tambahan atau cuti lainnya guna menunda balik mudik, sesuai dengan teknis di perusahaan dan instansi masing-masing.
“Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN atau pun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” kata Jokowi dalam video yang disiarkan Youtube Sekretariat Kabinet, Senin (24/4).