Jakarta, Borneo24.com – Indonesia bakal punya bursa perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency). Pasar untuk transaksi derivatif itu menjadi salah satu pengembangan dari Undang-Undang Cipta Kerja di bidang jasa keuangan.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan, pasar komoditas dan produk derivatif lainnya dikelola oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kemendag. Untuk pengembangan ini, Kemendag bersinergi dengan Kementerian Keuangan. “Dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kita sinergikan agar Omnibus Law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” katanya, Kamis (15/4/2021).
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, perkembangan pasar komoditas semakin kompleks. Banyak aspek yang perlu diperhatikan mulai dari dampak terhadap ekonomi hingga perpajakan. Salah satunya terkait bursa kripto.
Ketua Bappebti Sidharta Utama mengatakan, bursa kripto menjadi salah satu agenda pertemuan antara kedua wakil menteri tersebut. Fokus rencana pendirian masuk kerangka regulasi dan lembaga yang menaunginya.
“Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik. Antar pedagang, investor maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” ujarnya. Saat ini, ada ribuan jenis mata uang kripto. Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Langkah ini untuk mengantisipasi perkembangan kripto yang begitu pesat di dunia. Pertemuan lanjutan soal kripto kembali digelar yang difasilitasi Bappepti. Nantinya, instansi lain seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan dilibatkan dalam rencana ini. (***)