PULANG PISAU, Borneo24.com – Satuan Reskrim Polres Pulang menangkap lima orang terduga pelaku pembakaran lahan di wilayah setempat. Kelima orang itu ditangkap dari lima lokasi berbeda.
“Lima orang ini diamankan dalam selang waktu tiga hari, sejak 17-19 Agustus di lokasi yang berbeda,” kata Kasatreskrim Polres Pulpis Iptu John Digul Manra, Selasa (20/8).
Pelaku pertama yang diamankan, jelas John, di lahan persawahan Ray 3 RT 02 RW 01 Desa Gandang, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. Pelaku bernama Selamat (41), seorang petani, warga Jalan Kelud Rt. 02 Rw. 01 Desa Gandang, Kecamatan Maliku.
Pelaku kedua diamankan saat terjadi kebakaran di lahan kosong di Jalan Lintas Kalimantan Km. 20, Desa Mintin RT 06, Kecamatan Kahayan Hilir. Pelaku atas nama Robby Sugara (26) warga Jalan Lintas Kalimantan Km 20, Desa Mintin RT 06, Kecamatan Kahayan Hilir.
Kemudian pelaku ketiga diamankan di lahan persawahan Ray 8 RT 04 RW 02 Desa Gandang, Kecamatan Maliku. Pelaku atas nama Suradi (37) warga Jalan Lawu Rt. 05 Rw. 02 Desa Gandang, Kecamatan Maliku.
Selanjutnya pelaku keempat diamankan di sebuah lahan di Jalan Lintas Kalimantan RT 01 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir. Pelaku bernama Parlan (64), seorang petani/pekebun, warga Jalan Tulung Agung Ray 6 RT 05 Desa Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir.
Sedangkan pelaku kelima diamankan terjadi di lahan sawah jalur 5 Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Pelaku atas nama Mohammad Sodik (63) warga Jalan Karya Mukti IV RT 004 RW.001 Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu.
“Kelima pelaku dijerat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No 5 tahun 2003, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan yang berbunyi Barang siapa yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan tanpa perizinan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda Rp5 juta,” pungkas John. (*)