Pria Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Barak

oleh
oleh

Kotawaringin Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Berhasil menangkap Satu orang orang pengedar narkotika jenis Sabu, di sebuah barak yang berada di jalan di Pandjaitan gang langsat 2, pintu nomor 5, Kecamatan MB Ketapang.

Pria yang bernama M Jumadi Sugandi alias Gandi tersebut di tangkap pada hari Rabu (22/5/2019).

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkobanya yakni Iptu Arasi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Gandi berkat informasi dari masyarakat.

“setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan sehingga dapat menangkap pelaku beserta barang buktinya,” ucap Arasi. (23/5/2019)

Sambungnya, sebelum mengamankan pelaki pihaknya terlebih dahulu munjukan surat tugas, kemudian melakukan penggeledahan.

“saat kami melakukan penggeledahan di kamarnya, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 gram serta uang tunai sebesar Rp 200 Ribu,” Sebutnya.

Akibat perbuatannya Gandi beserta barang bukti di bawa ke mapolres Kotim untuk proses lebih lanjut. Dirinya juga di kenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.