Jakarta, Borneo24.com – Sebanyak 18 tim kerja, badan, dan komite resmi di bubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini termuat dalam pasal
Tag: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.