Kapuas, Borneo24.com – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus seorang pria yang kedapatan membawa delapan paket sabu seberat 2,58 gram.
Pelaku yang bernama Hormansyah (38) pria lulusan SMP ini diamankan pada, Kamis (8/7/2021) Pukul 20.00 WIB di Jalan Anggrek Gang l Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021) Malam melalui pesan singkat Watshaap membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Benar, kejadian penangkapan tersebut dan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan,”Kata Iptu Subandi.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Subandi dan setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 2,58 gram.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 8 plastik klip kecil berisikan kristal bening berisikan sabu dengan berat 2,58 gram, satu timbangan digital, kepala charger, kotak rokok merk Surya, dua plastik klip kosong dan satu handphone.
“Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polres Kapuas dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”tutupnya. (***)