Kapuas, Borneo24.com – Polsek Selat, Jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng dibantu Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku pencurian atau jambret di Desa Anjir Serapat km. 7,5 Kecamatan Kapuas Timur Kab. Kapuas Provinsi Kalteng. Senin (26/10/2020) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Selat AKP Aris Setiono saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020) pagi, mengatakan, pelaku DR (31) merupakan warga Handel Manggala Desa Maju Bersama Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalteng.
“Terduga pelaku penjambretan tersebut melakukan aksinya pada Jumat (21/10/2020) sekitar pukul 17.30 WIB di Jl. Jawa dekat servis radiantor Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas,” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, menurut keterangan korban AM, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang mengendarai motornya hendak pelang ke rumahnya di Panamas. Saat korban berada di Jl. Jawa pelaku yang juga menggunakan motor mendekati korban dan langsung menarik tas korban. Pelaku berhasil mendapatkan tas milik korban serta barang-barang berharga yang berada di dalam tasnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah sepeda motor jenis Aerox merk Yamaha warna Hitam No.pol KH 4769 UA, satu buah Helm warna hitam Merk NHK, satu lembar baju kaos warna hitam dan satu HP Y19 Merk VIVO.
“Akibat penjambretan tersebut korban mengalami kerugian materill sekitar Rp 3 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (***)