Waspada ? PT Ensbury Kalteng Mining “ Nakal” Sama Kontraktor Yang di Tunjuknya,Ini Buktinya

Mulai tahun 1999 dengan sistim kontrak karya, belum pernah memberikan dampak positif buat warga setelah perusahaan tersebut mendapat ijin boleh memproduksi emas di wilayah tambangnya seluas 1.714 ha untuk 30 tahun kedepan mulai dari tahun 2010.

Jun 13, 2024 - 20:59
 0  121
Waspada ? PT Ensbury Kalteng Mining “ Nakal” Sama Kontraktor Yang di Tunjuknya,Ini Buktinya
Spanduk Yang Di Pasangan Polda Kalteng, Kegiatan Aktifitas dan Pntu masuk PT Ensbury Kalteng Mining tertutup

Kotawaringin Barat,Borneo24 – Setelah PT Ensbury Kalteng Mining mendapat  ijin pertambangan emas di Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat mulai tahun 1999 dengan sistim kontrak karya, belum pernah memberikan dampak positif  buat warga setelah perusahaan tersebut mendapat ijin boleh memproduksi emas di wilayah tambangnya seluas 1.714 ha untuk 30 tahun kedepan mulai dari tahun 2010.

Padahal,sudah tiga kontraktor kali untuk kerja bahkan sudah mendatangkan tenaga ahli dan perlatan. Dengan tujuan untuk memberikan dampak postif . Akan tetapi, Yang muncul adalah sengketa antara  kontraktor dan perusahaan.

Buktinya , PT Ensbury Kalteng Mining (EKM) sudah tiga “nakal” sama kontaktor yang ditunjuk langsung. Artinya setelah perusahaan tersebut menunjuk kontraktor untuk kerja, belum selesai masa perjanjian sudah diputus ditengah jalan, sehingga kontraktor yang sudah mengeluarkan modal besar harus mengalami kerugian cukup besar.

Dari data yang didapat Borneo24  dari warga Pangkut  bukan pertama kalinya ada kontraktor yang di setop kerja dan di rugikan. Sekitar tahun 2020 ke 2021,  PT Ensbury Kalteng Mining juga melakukan kerja sama dengan salah satu kontraktor , sehingga kontraktor tersebut mendatang tenaga ahli dan peralatan dari luar. Masih berjalan tiga bulan kontraktor tersebut juga tidak dibayar.

Dan yang ketiga , perusahaan yang bergerak dipertambangan emas itu pernah dilakukan gugutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kotawaringin Barat tahun 2014. Untuk  PT Ensbury Kalteng Mining (EKM) terdapat delapan (8) data Direktori Putusan Mahkamah Agung yang pointnya  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Kontraktor.

Perlu di ketahui, saat ini PT Ensbury Kalteng mining di “Segel” Krimsus Polda Kalteng. Dan aktifitas kegiatan pertambangan  tidak beroperasi. Padahal, utuk kontraktor ketiga masyarakat sudah mulai merasakan ada dampat pertambangan mulai akhir tahun 2023 dengan menjalankan CSR ke masyarakat dengan membagikan beras.

“ia pak kontarktor yang ketiga ini sudah memberikan bantuan beras, perbaikan jalan berupa penimbunanan jalan rusak. Tiba berhenti kerja karena ada masalah dibuat perusahaan. Makanya kami kecewa dengan perusahaan. “ kata  Dandi warga Pangkut. ( bersambung … dengan Judul Kepemelikan PT Ensbury Kalteng Sudah Berganti 3 Kali dan DPRD  Dukung Pencabuatan Ijin)