Jawa Barat,Borneo24.com – Dalam membatasi pemudik yang hendak kembali ke tanah rantau, Pemerintah Kota Bekasi juga mengikuti langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni menerbitkan surat izin keluar masuk (SIKM).
Kepemilikian SIKM itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Bekasi pasca hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Penerapan SIKM itu, kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertuang dalam peraturan wali kota (Perwal) nomor 32 tahun 2020, yang isinya mengatur pembatasam keluar masuk ke Kota Bekasi.
Keputusan Wali Kota (Kepwalnya), besok pada saat masuk, saya sampaikan saja bagi warga di luar Kota Bekasi kita tolak,” ujar Rahmat Effendi kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Dalam Perwal itu dijabarkan, bagi setiap orang, pelaku usaha atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaanya atau alasan darurat masuk ke Kota Bekasi di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi wajib memiliki SIKM.
SIKM itu, pun hanya akan diterbitkan untuk kalangan terbatas yakni, para pekerja yang karena pekerjaannya harus keluar masuk Jakarta atau Jabodetabek dengan catatan mereka bekerja di 11 sektor yang diizinkan beroperasi saat pandemi.
Sebanyak 11 sektor itu yakni sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Kemudian, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
SIKM ini juga hanya berhak dimiliki oleh warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit dan apabila ada kerabat yang meninggal dengan catatan, menyerahkan bukti. Dan akan diminta saat warga mengurus SIKM Kota Bekasi secara spesifik pada surat pernyataan sehat.
SIKM perjalanan sekali untuk warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek. Kemudian, untuk warga yang punya tempat tinggal atau usaha di Bekasi atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).(***)