Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Terjadi sebuah aksi pengeroyokan terhadap seorang Anggota kepolisian berinsial (GR) yang berdinas di Mapolda Kalteng. Bahkan akibat aksi tersebut membuat korban harus mendapatkan perawatan intensif di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya.
Peristiwa berdarah yang membuat anggota kepolisian alami luka parah tersebut terjadi di sebuah lahan kosong yang terletak di di Jalan Tjilik Riwut Km 14 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Selasa (10/05) Sore Sekitar Pukul 16.30 WIB
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan kejadian tersebut.
Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Palangkaraya, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Belum diketahui penyebab pengeroyokan tersebut, namun diduga pelaku berjumlah lebih dari 1 orang,” ujar Kompol Ronny.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih dalam, terhadap kasus pengeroyokan tersebut. Sehingga menyebabkan seorang anggota kepolisian mengalami luka tusuk akibat benda tajam.
Sementara itu seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Seruyan, melakukan perbuatan yang mencoret nama institusinya.
Aparat berpangkat brigadir polisi yang berinisial (ER) melecehkan seorang gadis berusia 16 tahun. Tindakan amoral itu dilakukan saat korban mengikuti kemah pramuka di tempat wisata. Pelecehan seksual tersebut terjadi 4 Maret lalu, di Pantai Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan.
Pelaku yang bertindak sebagai pembina pramuka itu beraksi saat dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban sempat melaporkan perbuatan kakak pembinanya tanpa sepengetahuan orang tua korban.
”Kami terkejut anak saya melaporkan dugaan pelecehan itu dan tanpa memberi tahu kami selaku orang tua,” kata orang tua korban.
Orang tua korban langsung naik pitam begitu mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh oknum aparat yang seharusnya melindungi anaknya.
Dari keterangan anaknya, pelecehan seksual itu dilakukan pelaku dengan meremas payudara korban. Menurut orang tua korban, perkara itu sempat ada perdamaian, namun tanpa sepengetahuan mereka.
”Sebelumnya, dari laporan anak saya, informasinya ada perdamaian. Perdamaian itu tidak kami ketahui sama sekali. Makanya saya kembali membuat laporan lagi (ke polisi),” ujarnya.
Orang tua korban mendesak pelaku dihukum sesuai aturan berlaku. ”Kami minta polisi menindak tegas pelaku agar tidak ada korban lainnya lagi,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun S Sianturi mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. ”Kami bekerja secara profesional terhadap kasus ini. Semoga tidak terulang lagi,” ujarnya. (***)