Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Penyelundupan ribuan ekor burung dari Kotawaringin Barat (Kobar) ke Pulau Jawa di Pelabuhan Penyeberangan Tempenek Kumai, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat berhasil digagalkan. Sebagian besar burung yang diselundupkan masuk dalam kategori satwa dilindungi.
“Saat memeriksa kendaraan pada Sabtu, petugas kami di lapangan menemukan kendaraan yang memuat hewan. Informasi tersebut lalu kami sampaikan ke pejabat karantina yang berjaga,” kata Kepala Pelabuhan Penyeberangan Tempenek Kumai, Didik dikutip dari inews pada Senin (6/9/2021).
Dia menerangkan, polisi khusus karantina yang berjaga melakukan pemeriksaan truk fuso yang membawa komoditas hewan dalam jumlah banyak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis burung yang tidak dilaporkan.
Burung-burung tersebut juga tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, sehingga diputuskan untuk ditahan. Sebagian besar jenis burung yang diamankan termasuk kategori dilindungi, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan BKSDA.
Burung-burung yang terdiri atas jenis kolibri 1.515 ekor, pleci 203 ekor, srindit 30 ekor, jalak 26 ekor, beo 15 ekor, kacer 108 ekor, murai batu 35 ekor, cendet 11 ekor, cucak ijo 83 ekor, dan cucak jengot 18 ekor. Burung tersebut dikemas dalam kardus maupun kotak buah sebanyak 56 koli.
“Ribuan ekor burung tanpa dokumen tersebut akan dilalulintaskan menuju Kendal, Jawa Tengah menggunakan KMP Kalibodri dari Pelabuhan Penyeberangan Tempenek, Kumai,” tuturnya.
Dia mengatakan, penggagalan penyelundupan ini berkat kerja sama dan koordinasi antarinstasi yakni Karantina Pertanian Palangka Raya Wilayah Kerja Pangkalan Bun dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Tempenek Kumai dan KP3 Kumai. (***)