Barito Utara, Borneo24.com – Para komplotan pencurian uang di Muara Teweh diringkus pada hari Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 18.30 Wib di penginapan MD Jalan WR. Supratman, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
Mereka adalah Taufik Rahman (40) warga jalan Brigjen Katamso Muara Teweh, Kamarullah alias Amar (31) Warga Desa Gadung RT. 003, RW.002, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel dan Wais Karni alias Wais (25) warga jalan Panti Ajar , RT 017, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh.
Dari hasil penyelidikan tersebut Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalbar dan jajaran Polres di Polda Kalbar, bahwa 3 pelaku termonitor berada di wilkum Polsek Parindu, namun pada saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut para pelaku sudah berangkat menuju Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Pidum dan Kanit Buser beserta anggota unit Buser Polres Barut berangkat menuju Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat sambil berkoordinasi dengan unit Buser Polres Sintang untuk bisa melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Dari keterangan 3 (tiga) pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tas yang berisikan uang tunai senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang berada dalam mobil pick up di Jalan Sengaji Hilir Rt 8 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, tersangka Rahman merupakan aktor utama dalam peristiwa pencurian tersebut. “Tersangka Rahman adalah yang memonitor korban sejak berada di BRI Cabang Muara Teweh dan kemudian mengikuti korban sampai korban lengah, memasang paku di ban belakang sebelah kiri mobil korbannta Latif dan kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang sekitar Rp80.000.000,” kata Kristanto, Rabu (23/9/2020) malam.
Sementara, peran tersangka Kamarullah dan tersangka Wais Karni adalah membantu mengawasi dan mengintai korban serta membonceng tersangka Rahman pada saat melarikan diri setelah berhasil mengambil uang milik korban.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana
Barang bukti yang berhasil diamankan
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam milik pelaku Wais,
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih milik pelaku Kamarullah serta BB lainnya. (***)
Discussion about this post