Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Ternyata penjara bukanlah tempat yang tepat bagi pelaku pengedar narkoba kambuhan berinisial SS ini. Pasalnya setelah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama tidak membuatnya jera alias kapok.
Kali ini kembali ditangkap dirumahnya di Wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 24 gram.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kepala BNN Kobar AKBP Bima Nugroho mengatakan, penangkapan ini sendiri dilakukan berdasarkan adanya informasi masyarakat. Karena selama ini pelaku kerap melakukan transaksi di rumahnya.
Alhasil atas dasar informasi tersebut tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku dirumahnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya barang haram tersebut. Namun polisi terus melakukan penggeledahan diseluruh rumah.
“Akhirnya kami temukan sebanyak 24 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 7,18 gram. Pelaku selama ini dikenal sebagai pengedar yang sudah lama menjalankan aksinya,”katanya.
Ironsinya pada waktu yang bersamaan sang adik kandungnya sendiri juga diamankan olah jajaran Satnarkoba Polres Kobar dengan kasus yang sama. Sedangkan ibu pelaku saat ini juga sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun dengan kasus yang sama.
Untuk pelaku sendiri terbilang pemain lama dan baru saja bebas dari Lapas pada bulan Juli 2021 dengan kasus yang sama.
“Pelaku ditangkap dan dipenjara sudah ketiga kali dan penangkapan ini sudah keempat kalinya. Kami harapkan dengan ditangkapnya kembali bisa membuatnya jera,” tegasnya.(*)