KOTAWARINGIN TIMUR, Borneo24.com – Dikonfirmasi terkait hal ini Ketua DPRD Kotim Jhon Krislie yang mana juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kotim H.Supriadi MT, bahwa berkaitan dengan Dana Silpa APBD 2018 yang digunakan untuk deposito tersebut sudah di jelaskan rinci oleh pemerintah daerah. “Uang yang di depositokan ke bank tersebut mendapatkan nilai PAD sekitar 13 Miliar Rupiah per tahunnya dan itu menurut kami baik untuk menambahkan pendapatan daerah kita seperti yang sudah dijelaskan oleh pihak eksekutif,” ujar Jhon Krisli
Selain itu menurutnya dalam hal ini seperti yang disampaikan oleh enam fraksi pada rapat paripurna lalu meminta pembentukan panitia khusus dirasa tidak perlu lagi karena status deposito tersebut justru dinilai menguntungkan daerah.
“Hasil dari deposito itu sendiri masuk ke kas daerah jadi menurut kami tidak perlu lagi membentuk pansus dalam hal ini, yang terpenting adalah pengelolaan keuangan daerah bisa kita pantau, lain halnya apabila uang tersebut ke kantong pribadi,” tukas Jhon.
Supriadi MT juga turut menambahkan pembentukan pansus yang disebutkan oleh jajaran praksi termasik praksi golkar menurut adalah hal yang wajar dimana tugas dan fungsi Dewan harus benar-benar dijalankan.
“Wajar saja itukan hak kita sebagai wakil rakyat, dan juga aturan partai membenarkan tindakan tersebut apabila memang ada hal yang berkaitan dengan kepentingan umum apalagi ini menyangkut dana anggaran,” Urainya.
Berdasarkan hasil rapat paripurna dewan kemarin persoalan yang berkaitan dengan APBD 2018 sudah selelai pada sidang ke Sembilan dewan. Namun demikian berkaitan dengan Pansus sampai saat ini belum ada kepastian dari enam praksi yang meminta hal tersebut.