PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah geram atas sikap PT. Agro Green Lestari yang tidak menghormati hak-hak masyarakat adat Desa Kasali Baru, Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau.
Dari hasil investigasi tim DAD Kalteng, PT. Agro Green Lestari diketahui telah menggusur lahan seluas 172 hektar milik masyarakat adat Desa Kasali Baru yang terdapat kebun karet dan lahan untuk berladang.
“Kita memberikan waktu satu kali pertemuan untuk terakhir kali. Kali ini harus dihadiri langsung direktur PT AGL. selama 4 kali mediasi hanya dihadiri perwakilan,” kata Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran, Kamis (21/03/2019).
Disebutkan, harus datangnya direktur PT AGL dimaksudkan permasalahan segera tuntas. Hal ini juga untuk melihat iktikad baik perusahaan tersebut. “Bila tidak ada kesadaran maka DAD Kalteng akan mengusir PT AGL dari Kalteng karena dianggap belum bahadat, sehingga tidak cocok untuk melakukan aktivitasnya di Bumi Tambun Bungai,” tegasnya.
Sedangkan Ketua Tim penyelesaian sengketa Mambang Tubil mengungkapkan, hasil investigasi di lapangan disimpulkan bahwa terjadi penggusuran pada objek tanah, lahan, kebun karet dan tanaman ikutan yang dikuasai masyarakat adat sebagai tempat mencari nafkah keluarga oleh PT AGL.
Lalu, PT AGL dan kepala desa tidak melaksanakan identifikasi dan inventarisasi lokasi. “Kita merekomendasikan PT AGL dalam melakukan kegiatannya wajib menyelesaikan hak-hak masyarakat, baik hak tanah adat dan hak adat di atas tanah dalam bentuk ganti rugi dengan kompensasi nilai yang wajar dan berkeadilan. Selain itu PT AGL juga wajib menjunjung tinggi filosofi Huma Betang, belum bahadat dan dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung” tutupnya. (RP/02)