Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Ribuan Rokok dan Baju Bekas Ilegal

oleh
Pejabat Bea Cukai Palangka Raya Bersama Sejumlah Stakeholder Lainnya Yang Berada di Kota Setempat, Memusnahkan Ribuan Batang Rokok, Baju Impor Bekas Dengan Cara Dibakar.

Palangka Raya, Borneo24.com Bea Cukai Palangka Raya memusnahkan sebanyak 304.632 batang rokok, 12 kilogram tembakau iris, 20 botol liquid vape, 1.220 botol minuman keras (Miras), 15.000 lembar baju bekas eks impor dan 4.775 keping pita cukai bekas, Rabu (7/12/2022).

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, akibat masuk ke Kalimantan Tengah (Kalteng) secara ilegal.

Pelaksana tugas (Plt) Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan pihaknya sejak 2021 hingga Oktober 2022.

“Dari hasil penindakan tersebut, kami berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp 244 juta lebih,” katanya, usai melakukan pemusnahan barang bukti.

Dijelaskannya, saat ini barang ilegal yang tengah tren di kalangan masyarakat, yakni pakaian bekas eks impor atau yang kerap dikenal dengan ‘Thrift Shop’.

Padahal di negara asalnya, pakaian bekas tersebut merupakan sampah bagi masyarakat setempat. Namun oleh oknum-oknum tersebut diimpor ke Indonesia, termasuk ke Kalteng dan diperjualbelikan kembali.

Padahal di negara asalnya, pakaian bekas tersebut merupakan sampah bagi masyarakat setempat. Namun oleh oknum-oknum tersebut diimpor ke Indonesia, termasuk ke Kalteng dan diperjualbelikan kembali.

Lebih lanjut Firman Yusuf mengatakan, pakaian bekas tersebut dapat menyebabkan penyakit yang cukup serius bagi penggunanya.

Pasalnya, pada pakaian bekas tersebut terdapat bakteri escherichia coli alias e-coli, staphylococcus aures dan jamur kapang, yang dapat menyebabkan penyakit bagi masyarakat.

“Kita sudah melakukan uji lab terhadap pakaian bekas tersebut. Kita cuci terlebih dahulu dan kita lakukan uji lab, hasilnya terdapat bakteri dan jamur tersebut,” ungkapnya.

Dalam memberantas aktivitas Thrif Shop atau penjualan pakaian bekas eks impor tersebut, harus dimulai dari perilaku masyarakat yang termakan oleh brand atau merk luar negeri.

Padahal, brand atau merk lokal saat ini telah memiliki kualitas yang tidak kalah dengan produk luar negeri.

“Jadi selain penindakan, perilaku konsumen yang harus dirubah. Jadilah konsumen yang mencintai produk-produk dalam negeri,” pungkasnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.