Warga Kumai Minta Kejelasan Program PTSL

oleh
Suasana reses perorangan Anggota DPRD Kalteng, Jubair Arifin.

Kalimantan Tengah, Borneo24.com Program reformasi pertanahan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini dirasa oleh masyarakat belum optimal. Sebab, sampai dengan saat ini masih mengalami kendala teknis di lapangan.

“Kendala itu dirasakan banyak warga lokal maupun warga transmigrasi, khususnya di Kelurahan Kumai Hilir, Kumai Seberang dan eks transmigrasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang mengaku belum menerima sertifikat lahan,” kata Anggota DPRD Kalteng, Jubair Arifin di Palangka Raya. Selasa, 23 Agustus 2022.

Menurut Jubair, hingga kini telah ada 550 sertifikat tanah yang sudah diserahkan kepada pemiliknya. Namun ada pula usulan 140 sertifikat yang masih belum diserahkan atau belum diterima masyarakat pengusul.

“Ada yang sudah menerima ada banyak juga yang belum. Nah, yang belum ini membuat warga merasa bingung, apa dan dimana kendala milik mereka, sehingga tidak diberikan. Sampai sekarang warga yang belum menerima ini masih menunggu, tapi belum juga ada penjelasan dari pihak terkait,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan Kalteng ini mengatakan, masyarakat sebenarnya ingin meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Kobar terkait proses sertifikat tanah mereka tersebut.

Namun di lain pihak masyarakat juga mengaku merasa kesulitan mendapatkan informasi, sebab karena ketika ke BPN, prosedur menghadap petugas terkait dinilai terlalu lama dan antrean yang panjang.

“Program ini program pemerintah pusat dan sudah berjalan sejak lama, semestinya pihak BPN setempat juga harus pro aktif memberikan penjelasan kendalanya dimana. Agar sama-sama dicarikan penyelesaiannya. Kalau didiamkan saja, sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastiannya,” tegasnya.

Pihaknya menekankan agar BPN Kalteng sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam mensukseskan program dimaksud, bisa membantu mendengar dan menyelesaikan aspirasi masyarakat. Karena persoalan tersebut sudah cukup lama berlarut-larut, bahkan telah mencapai sekitar tiga tahun.

“Padahal ini program Pemerintah pusat, dimana sejak awal warga lokal maupun pendatang yang masuk dalam program transmigrasi semua sudah disiapkan baik sandang dan pangan termasuk lahan untuk pertanian ataupun perkebunan,” pungkas Jubair. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.