1,2 Kg Sabu Hasil Operasi Antik Dimusnahkan

oleh
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi antik telabang 2022 di loby mapolda setempat, Kamis (6/10).

Palangka Raya, Borneo24.comDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di loby Mapolda setempat, Kamis (6/10).

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menerangkan dalam kegiatan tersebut sebanyak 1.223,91 gram sabu dan 422 butir ekstasi merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus dalam operasi antik telabang 2022.

“Operasi yang berlangsung sejak tanggal 5 hingga 29 September 2022 ini. Terhitung selama 25 hari, Ditresnarkoba berhasil mengungkap delapan kasus dengan mengamankan sembilan orang tersangka,” katanya.

Adapun pengungkapan tersebut, dilakukan pada dua Kabupaten yakni di wilayah Kota Palangka Raya berhasil mengungkap empat kasus dengan lima tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 1.079,25 gram.

Kemudian Kabupaten di Kotawaringn Timur, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus dengan turut mengamankan empat orang terduga tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 144,66 gram.

Dikatakan dia, sebelum dimusnahkannya barang bukti tersebut, dalam proses penyidikan tentu pihaknya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita.

“Adapun penetapan itu, sebagaian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagiannya dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan,” tandasnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.