Kalimantan Selatan – Gara-gara kepemilikan dua butir ‘barang’ diduga narkotika jenis Ektasi KDR harus mempertanggung jawabkan perbuatan di mata hukum.
Lelaki berusia (36), kelahiran Makassar 20-11-1982. Berdomisi di jalan Museum Perjuangan, RT/RW 014/002, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sekarang meringkuk di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Polres Tanahbumbu, setelah diringkus anggota Satuan Reserse dan Narkotika Polres Tanah bumbu, sekitar pukul 22.00 Wita. Minggu (28/04/2019)
Pelaku diringkus di jalan Pangeran Antasari, Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah bumbu setelah anggota menerima informasi masyarakat.
Mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotiika jenis Ekstasi.
KasatRes Narkoba Polres Tanah Bumbu Fredykus Salama melalui KBO Ipda Anang S Menjelaskan, selain mengamankan tersangka yang tertangkap tangan. Dari tersangka, pihaknya juga mendapati dua butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,64 gram, Selasa (30/4/2019).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut
Penangkapan Pelaku diduga pengedar, berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika di jalan Pangeran Antasari, Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir.
Setelah informasi itu oleh beberapa anggota dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan barang bukti Ekstasi yang dibungkus plastik. (RP/01)