SERUYAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Lina Herlina (30) warga Jalan Ki Hajar Dewantara RT 024 RW 003 Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.
Ibu muda tersebut ditangkap petugas pukul 14.30 WIB, Jumat (29/03/2019) sore di Jalan Tjilik Riwut arah menuju pelabuhan Segintung Kuala Pembuang. Lantaran ia nekat membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam box depan sebelah kiri sepeda motornya.
Hal ini disampaikan Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, Jumat (29/03/2019). Dikatakan, berawal anggota mendapat informasi masyarakat via handphone bahwa tersangka kerap membawa sabu diseputaran Jalan Tjilik Riwut.
Pukul 13.00 WIB lanjut Kapolres, anggota melakukan penyelidikan. Selang satu setengah jam petugas melihat pelaku melintas menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama. Sebelum diberhentikan, anggota sempat melihat pelaku membuang sesuatu.
” petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram,” tegas Kapolres.
Setelah itu, Petugas melanjutkan penggeledahan mengarah ke motor pelaku. Ditemukan barang bukti lainnya yakni 1 buah kotak permen Pagoda, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu dan 1 unit sepeda motor Mio yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut. “Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang -Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4,5 tahun penjara, denda 20 miliar rupiah” tutur Kapolres. (RP/02)