Palangka Raya, Borneo24.com – Seorang pemuda berinisial MA harus mendekam di balik jeruji besi akibat merampas sepeda motor jenis Honda Beat milik warga di Jalan Antang II.
Peristiwa berawal pada saat terduga pelaku datang ke sebuah barak di Jalan Antang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis 12 Januari 2023 lalu.
Kemudian terduga pelaku masuk ke barak dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis katana dan dalam kondisi emosi serta marah-marah.
“Jadi pelaku ini mencari seseorang berinisial RS yang diduga membawa jalan istri sirinya,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, Senin 16 Januari 2023. Namun pada saat kejadian, RS tak berada di barak tersebut dan hanya terdapat WY bersama rekannya.
Akibat emosi yang telah memuncak serta tak menemukan RS yang dicarinya, pelaku kemudian memukul dan meludahi wajah WY.
“Melihat ada sepeda motor yang dikira milik RS, pelaku langsung merampas dan membawa pergi secara paksa sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Namun, lanjut Kompol Saiful Anwar, sepeda motor tersebut bukanlah milik RS, melainkan milik WY. Akibat tak terima dengan perbuatan tersebut, WY melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pahandut.
“Pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di sekitar Lapangan Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Pahandut, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (***)