Palangka Raya, Borneo24.com – Seorang pria berinisial AW (47), harus merasakan timah panas dari jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. Ia ditetapkan sebagai pelaku pencuri sepeda motor milik warga Jalan G. Obos, Villa Tirta Mas, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,
Kejadian bermula pada saat pelaku mengintai sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah korban.
“Jadi setelah mengetahui jika sepeda motor tidak dikunci stang, pelaku membawa pergi sepeda motor korban dengan cara didorong hingga menjauhi rumah korban,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, pada saat menggelar press release, Jum’at (27/1/2023) sore.
Setelah berhasil menjauh dari rumah korban, pelaku kemudian mencoba menyalakan sepeda motor dengan cara membobol kontak kunci menggunakan sebuah obeng.
Namun aksi tersebut gagal dilakukan dan pelaku kemudian mendorong sepeda motor korban ke baraknya yang berada di Jalan G. Obos XXIV.
“Setelah sampai di rumah, sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku ke luar Kota Palangka Raya dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, dari pengakuan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian uang pada 2020 lalu tersebut, aksi pencurian sepeda motor tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 lalu hingga Januari 2023.
Sementara hasil dari penjualan sepeda motor tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Jadi pelaku ini mengaku, ada yang melakukan pencurian seorang diri dan ada juga yang ditemani oleh rekannya untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini barang bukti dan pelaku telah kita amankan, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (***)