Kalimantan Timur, Borneo24.com – Mencatut nama Bea Cukai, pelaku penipuan tipu warga kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pelaku bermodus menghubungi korban dengan embel-embel bahwa korban telah menang dalam lelang barang hasil sitaan lalu meminta transfer uang sebagai syarat.
Hal itu diungkapkan Kepala seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan Wijaya Arif.
“Baru-baru ini ada korban. Korban itu dinyatakan telah menang lelang barang elektronik senilai Rp 40 juta,” ujarnya dikutip dari suara, Kamis (8/4/2021) .
“Tapi korban untuk mendapatkan barang itu harus mentransferkan sejumlah uang untuk pelunasan pajaknya.”
Bukan hanya sekali, kata Wijaya Arif, sepanjang 2020 ada 57 kasus. Kemudian untuk tahun 2021 sudah terjadi 12 kasus dari Januari hingga Maret.
“Jadi ini angka yang kami catat , itu belum lagi yang mungkin langsung ke pihak kepolisian. Jadi berhati-hati,” ujarnya.
Agar tidak terulang, dan taka da lagi korban, Bea Cukai memaparkan modus yang biasa dilakukan pelaku penipuan.
Pertama, pelaku biasa menggunakan media sosial dan mengumumkan adanya lelang tertutup, produk atau paket dari luar negeri.
“Modusnya itu yang sering terjadi, embel-embel transfer sejumlah uang dan diakhiri ancaman penjemputan polisi atau berakhir penjara,” ujarnya.
“Kasus lainnya, ada juga bermotif asmara juga pernah terjadi. Dimana pelaku yang berkenalan seseorang dan menjalin asrama. Lalu meminta pacarnya mentransfer. Ada juga yang modus asmara. Dia diajak pacaran dan dijanjikan mau nikah,” ujarnya
Dia menambahkan, rata-ra pelaku meminta ditransfer sejumlah uang. Setelah ditransfer lalu nomor telepon langsung diblokir.
Sehingga Bea Cukai mengingatkan masyarakat, bahwa pihaknya tidak pernah meminta transfer uang ke rekening pribadi. Hal itu yang harus diingat dan dicatat masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan. (***)
Comments 1