Dua Karyawan Perusahaan Diamankan Polisi Saat Akan Bertransaksi Sabu

oleh
Dua Pelaku Pengedar Narkoba bernama Teguh Budi Raharjo dan Suseno.

Kapuas, Borneo24.com – Dua orang remaja yang merupakan karyawan di Perusahaan Estate Saluang PT Lifere Agro Kapuas (LAK) Kabupaten Kapuas diamankan petugas kepolisian dari Polsek Kapuas Barat saat akan melakukan transaksi sabu-sabu.

Penangkapan terhadap kedua pelaku yang bernama Teguh (29) dan Suseno (26) dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki di kediaman salah satu pelaku di perumahan Estate Haruan Divisi ll Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas pada, Selasa (31/8/2021) Sekitar Pukul 13.30 WIB.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Menanggapi laporan tersebut dengan dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Barat langsung melakukan penyelidikan.

“Dua pelaku ini kita amankan saat akan melakukan transaksi,” Kata Eko, Saat dikonfirmasi Rabu (1/9/2021) Siang.

Dari hasil penggeledahan kedua pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa enam bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu,uang Rp 300,korek api,bungkus rokok dan alat hisap sabu.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” tandasnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.