Kalimantan Tengah, Borneo24.com – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik dan alat hisap narkoba jenis sabu saat patroli di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Sabtu (4/3) sekitar pukul 00:09 WIB.
Pengendara tersebut diamankan berawal saat Tim PPRC yang dipimpin Bripka Hariyanto melihat dua pria dengan gelagat mencurigakan hendak kabur menggunakan kendaraan roda duanya saat patroli di sekitaran Jalan Riau.
“Pria berinisial DS (32) dan SO (27) kedapatan membawa sajam jenis badik dan alat hisap sabu. Saat diberhentikan dan diperiksa kami menemukan sajam jenis badik dan alat hisap sabu lalu dua orang ini kita bawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk diproses hukum.