Kapuas, Borneo24 – Bambang Ramlan (44) Wargan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas,Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), digelandang ke Polres Kapuas, karena melakukan tindak pidana perjudian.
Pelaku diamankan dirumahnya, ketika anggota Satreskrim Polres Kapuas mendatangi rumahnya karena mendapatkan laporan pelaku melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih dirumahnya, hingga akhirnya pelaku langsung diciduk dan di bawa anggota reskrim Polres Kapuas.
Saat dikonfermasi Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang menjadi bandar kupon putih di wilayah Kecamayan Mantangi dan pelaku pun dikenakan pasal 303 KUHPidana perjudian.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidikan dari tangan pelaku kami mengamankan
Uang tunai sebesar Rp. 1.320.000,- (sejuta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), satu buah buku yang berisi angka tembakan, satu buah buku Rekening BRI atas nama Bambang R, satu buah pulpen, satu unit Hand phone merk Xiomi warna putih gold dengan no 085347308135,”jelasnya.(***)