Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Keterlibatan satu narapidana Lapas Kelas II-B Pangkalan Bun dalam transaksi narkoba dibenarkan pihak Lapas, Sabtu (31/10/2020)
Sebelumnya, Polres Kotawaringin Barat mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba, merupakan narapidana Lapas Kelas II-B Pangkalan Bun. Barang buktinya, kurang lebih 2,70 gram shabu yang dimasukkan kedalam botol shampo Zink.

Kalapas Kelas llB Pangkalan Bun Mukhtar, mengatakan, kasus narkoba yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terungkap oleh petugas Lapas pada 23/10/2020. Mukhtar membenarkan ada satu tersangka dan ini terus kita lakukan penyelidikan dari mana barang haram tersebut.
Sepertinya ini jaringan, dan terlihat rapi Shabu itu ditaruk di tempat pembuatan Batako disamping lapas, Petugas kami merasa curiga dan setiap barang masuk kita lakukan pengecekan, begitu botol shampo kita buka ternyata didalamnya ada narkoba jenis shabu, kata Mukhtar.
Mukhtar menjelaskan, ketika narapidana tersebut kembali ke dalam lapas, dilakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan baik penggeledahan barang dan badan. Alhasil, dari penggeledahan itu ditemukan barang yang diduga narkoba dalam botol shampo zink.
“Kita ngecek botol itu kita temukan barang yang diduga narkotika, seperti shabu dan sebagainya. Kita bongkar dan ternyata betul itu diduga narkoba dan kita amankan yang bersangkutan, dan kita serahkan ke Polres Kobar”, terang Mukhtar.
“Akhirnya kita berkoordinasi dengan SatNarkoba Polres Kobar. Alhamdulillah diproses. Karena memang yang pertama menemukan dan mencegah barang-barang itu masuk ke dalam, dari petugas kami. Karena kita tidak bisa memastikan itu narkoba atau bukan, yang bisa memastikan penyidik,” lanjut Mukhtar.
Mukhtar menegaskan, kasus tersebut bukan kasus pengendalian narkoba dari dalam Lapas. Sebab narkoba itu dibawa dari luar. “Bukan pengendalian dari dalam,” jelasnya. (***)
Discussion about this post