Palangka Raya, Borneo24.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria Yendri (30) karena kedapatan menyimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu di dalam satu buah kotak rokok dalam kantong celananya, Jumat (10/3).
Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail mengatakan, warga asal Kabupaten Gunung Mas ini diamankan di Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut kilometer 1 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Kemudian, Kacong digiring ke tempat tinggalnya di Barak Hijau Pintu Nomor 3 Jalan Piranha XIV.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian dan rumah, serta tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga setempat, ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam 1 buah kotak rokok Surya 12 merah di dalam kantong celana depan sebelah kiri.
Kami juga mengamankan 1 pak plastik klip dan 1unit Handphone merk Infinix warna biru putih,” ujar Rahail, Sabtu (11/3).
Dari hasil barang bukti yang ditemukan itu, sambung G.S Rahail semuanya diakui milik Yendri. Alhasil barang bukti dari Kacong pun diamankan untuk proses sidik lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket yang diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 7,29 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak rokok Surya 12 merah, dan 1 unit Handphone merk Infinix warna biru putih.
“Pasal yang akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.