Kalimantan Selatan, Borneo24 – AY (58) tega melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. FI (15) menjadi korban pelaku yang merupakan murid dari kegiatan pencak silat.
AY yang merupakan warga Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang merupakan ketua perguruan pencak silat Sinding Setia Kawan Amuntai. Dirinya mengajarkan ilmu beladiri dan melakukan latihan rutin.
Korban FI merupakan salah satu murid yang mulai mendapat perlakuan pelecehan. Hal ini disampaikan Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Kamarudin.
Saat korban sedang berlatih dengan AY adalah kesempatan yang digunakan untuk bicara dengan korban dengan dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam. Cara untuk memberikan ilmu tenaga dalam dilakukan dengan melakukan hubungan badan.
“Kejadian tersebut diulang berkali kali, tindakan ini terungkap saat ayah korban curiga dengan penambahan berat badan koiban dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil tujuh bulan,” katanya.
Anggota keluarga yang tak terimalangsung melaporkan hal tersebut ke Mapolres HSU. Anggota Polres langsung melakukan pengumpulan informasi dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di belakang rumahnya di Desa Lok Bangkao Kecamatan Banjang.
“Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU melakukan pengungkapan Tindak Pidana Persetubuhan tehadap Anak sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 UU No 35 Thn 2014, pelaku sudah diamankan dengan barang bukti dua buah celana,” katanya. (***)
Discussion about this post