Kotawaringin Timur, Borneo24.com – pada Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekitar jam 17.00 Wib, melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di TKP yang beralamat di Jl. Jend. Soedirman km.12 (Eks.Lokalisasi) Jalur 3 No 79 Rt. 08 Rw. 03 Kel. Pasir Putih Kec. MB. Ketapang Sampit Kab. Kotim Kalteng.

Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang tersangka laki-laki bernama Sdr. SUGIONO als TELO Bin RASIPAN yang beralamat tersebut diatas, dan berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3, 89 (tiga koma delapan puluh sembilan) gram dan 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna Silver.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. Arasi, bahwa pengungkapan jaringan pengedar Narkoba tersebut berbekal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan, dimana Tersangka sehari-harinya berkedok sebagai salah satu penjual sembako di daerah eks Lokalisasi tersebut.
Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan Tersangka sedang melakukan transaksi mengedarkan Narkoba, setelah dilakukan penindakkan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, pada tersangka ada ditemukan barang bukti tersebut diatas yang waktu itu ada ditemukan 1 (satu) paket kristal bening di duga narkotika jenis sabu diatas kasur selanjutnya dibagian ruang kamarnya yang lain ada ditemukan tempat menyembunyikan 4 (Paket) bukuran berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, untuk selanjutnya Tersangka diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Kotim.
Atas perbuatan Tersangka SUGIONO als TELO Bin RASIPAN diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (***)
Discussion about this post