Muara Teweh, Borneo24.com – Satu lagi tersangka pengedar sabu Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dibekuk Satresnarkoba Polres setempat.
Polisi berhasil menangkap tersangka SP alias Seto (25), warga Jalan Ronggo Lawe, Gang Pararawen II, RT 35A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (13/4) sekitar pukul 21.30 WIB.
Seto diincar polisi, karena diduga berjualan sabu. Ternyata sasaran polisi akurat, karena saat Seto digeledah di rumahnya, polisi menemukan barang bukti sabu dikemas dalam 23 paket plastik klip.
“Kami temukan barang bukti sabu seberat 3,16 gram di dalam kamar pelaku. Kita langsung membawa SP dan barang bukti, ke Polres, ” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifulah, Kamis (14/4).
Polisi mendapat informasi bahwa rumah barak yang ditempati Seto sering dijadikan tempat perdagangan sabu. “Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan penggerebekan di TKP, ” tambah Syaifulah.
Seto menyembunyikan barang bukti sabu di dalam 3 (tiga) buah dompet kecil yang diletakkan di atas meja di dalam kamarnya. Polisi, juga menemukan barang bukti lain, seperti sebuah alat hisap sabu/bong, dan uang tunai Rp250. 000 diduga dari hasil penjualan sabu.
Seto dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.(***)