Kotawaringin Timur, Borneo24.com – Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah telah merampungkan berkas perkara tersangka pembunuhan, kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (06/09/2021).
Tersangka diduga melakukan penganiayaan Terhadap Korban Darmanto sehingga Korban meninggal dunia pada hari Minggu (11/07/2021) di Desa Basirih Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi, SH. SAP. mengatakan “dengan pelimpahan tersangka ini maka Tersangka beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dilakukan Persidangan. Kondisi tersangka pada saat pelimpahan dalam kondisi sehat dan di lengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19”.
Darmanto Alias OO sebelumnya ditemukan meninggal dunia di belakang rumahnya dengan sebilah pisau masih menancap di tulang iga sebelah kiri di Desa Basiriih Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (11/07/2021).
“Terhadap Tersangka ditetapkan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” kata Kapolsek Jaya Karya. (***)