Polres Barut Tangkap 5 Bandar Narkoba Dengan Berat 82,02 Gram Sabu

oleh
oleh

BARITO UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah kembali meringkus lima orang bandar sabu dari tangan mereka ditemukan barang bukti 82,02 gram sabu.

Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo, mengatakan  lima tersangka bandar narkoba adalah RJ alias Jal warga Sikui, ditangkap bersama barbuk 13 paket sabu seberat 3,15 gram, 22 Januari 2019. A alias An warga Jalan Bangau bersama barbuk lima paket sabu seberat 14,04 gram ditangkap  di bulan Februari 2019.

Dostan menambahkan, terhadap tiga tersangka yang ditangkap pekan lalu, polisi mengenakan pelanggaran UU 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun ditambah pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Dalam acara rilisnya tadi di depan mako Polres Barito Utara Dostan mengatakan akan selalu komit untuk terus memerangi dan memberantas Narkoba di wilayah hukumnya dan dia mengapresiasi  keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barut dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. 

Selain itu Dostan juga menghimbau terhadap masyarakat Kabupaten Barito Utara untuk menjauhi narkoba karena merusak masa depan anak-anak generasi bangsa kedepanya

“Saya saran dan himbau ke semua Polsek jajaran Polres Barito Utara untuk lebih teliti dan dalam pemantauan narkoba kalau ada indikasi tangkap karena narkoba musuh negara” ungkap Dostan, pria asal Sumatra Utara tersebut. 

Dostan menambahkan, terhadap tiga tersangka yang ditangkap pekan lalu, polisi mengenakan pelanggaran UU 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun ditambah pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (RP/02)