Kotawaringin Timur, Borneo24.com – Aparat Polres Kotawaringin Timur menangkap Seorang pemuda berinisial OS alias Oby antaran telah mencuri mobil Avanza Nopol KH 1671 FE milik Singgih Sugiono di Blok E 21 Afdeling III PT Surya Inti Sawit Kahuripan (Makin Group) Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Parenggean, Iptu Akhmad Syaiful Rizal mengatakan, pencurian tersebut dilakukan pada 11 Oktober 2022, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, selepas bekerja, Leni (istri korban) pulang kerumah namun ia melihat mobilnya yang terparkir di garasi rumah sudah tidak ada.
Perempuan berusia 44 tahun itu pun menghubungi suaminya. Alhasil kejadian ini langsung dilaporkan ke polisi. Hampir 1 bulan, akhirnya pelaku yang merupakan pria berusia 26 tahun itu ditangkap.
“Iya benar, pelaku sudah ditangkap. Saat ini sedang dalam pemeriksaan,” kata Kapolsek Parenggean, Iptu Akhmad Syaiful Rizal, Sabtu, 5 November 2022.
Namun, ia tidak berkomentar banyak terkait dengan penangkapan pelaku maupun barang bukti. Sebab, Polres Kotim yang akan menggelar press rilis. (***)