Sulsel, Borneo24.com – Pemuda berinisial S (25) menikam dua temannya sekaligus usai cekcok saat pesta minuman keras (miras). Pelaku ditangkap tim Resmob Polsek Makassar di rumahnya Jalan Muh Yamin, Kecamatan Makassar, Rabu (12/1/2022).
Kapolsek Makassar Kompol Yusrizal mengatakan, identitas kedua korban penusukan yakni bernama Wahyu (25) yang mengalami luka tusuk di punggung kiri. Kemudian Ilham (25) luka tusuk punggung dan lutut kiri. Mereka kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pelamonia Makassar.
“Pelaku kami amankan kurang dari satu hari atau empat jam dari kejadian bersama barang bukti satu buah gunting yang dipakai untuk melukai korban,” ujar Yusrizal, Rabu (12/1/2022) malam. Menurutnya, peristiwa ini berawal saat pelaku dan kedua korban sedang berpesta miras. “Kemudian pelaku dipukul korban. Di situlah yang bersangkutan tersinggung dan pulang mengambil gunting. Kemudian kembali ke tempat mereka berpesta miras lalu menikam dua korban itu,” katanya.
Dia menjelaskan, setelah dua korban terkapar, beberapa warga yang melihat kejadian itu membawa mereka ke RS Pelamonia. “Kondisi kedua korban mulai stabil dan dilakukan rawat jalan,” ucapnya. Kapolsek mengungkapkan, pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum. “Untuk motifnya itu karena tersinggung dipukul terlebih dahulu. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. (***)