Kalimantan Timur, Borneo24.com – Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang menangkap dua pelaku yakni R (19) dan RRH (22) di Jl Pelabuhan Tanjung Laut Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang
Mereka ditangkap telah melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis bandik.
Kejadian berawal karena tersangka merasa tersinggung telah ditegur.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud, membenarkan kejadian pengeroyokan ini telah terjadi di Samping Hotel Musafir Jl. Sultan Syahrir Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, pada Jumat (24/7/2020) sekira pukul 13.00 WITA.
Mahfud menjelaskan, pelapor yang bernama Hamkah (38) mencari motor anaknya yang dipinjam oleh Erwin karena sudah beberapa lama tidak dikembalikan.
“Jadi pelapor ini mencari Erwin, agar ngembalikan motor milik anaknya yang sudah lama dipinjam, dan saat ketemu Erwin, pelapor menegur Erwin, karena meminjam tapi tidak segera dikembalikan,” jelas Mahfud.
Karena merasa tersinggung ditegur, Erwin lantas pulang dan mengajak rekannya R dan kawan-kawan, termasuk RRH, mendatangi Hamkah. Rupanya Erwin tidak terima ditegur.
“Dan terjadilah penggeroyokan, terlapor melakukan pemukulan bersama-sama dan mengayunkan senjata tajam jenis badik yang hampir mengenai pelapor,” kata Mahfud.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (***)