Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Satreskrim Polres Kobar gelar press release tiga tersangka kasus asusila yang berinisial PS, Y dan HS di halaman Mapolres Kobar, Selasa (19/01/21).
“Sudah kami amankan, dan dari 3 tersangka yang berhasil diamankan, ada 2 tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, dan yang 1 tersangka lagi adalah kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan dan kesemuanya itu dari 3 Lokasi yang berbeda,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Rendra Aditia Dhani.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HS yakni satu baju gamis berwarna hitam, satu lembar baju lengan panjang berwarna biru dongker dan satu lembar celana jeans warna hitam.
Dan untuk pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka ini berbeda-beda, untuk tersangka P yakni, Pasal 81 UU RI NO 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka Y Pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Lalu, untuk Tersangka HS pengenaan pasal 289 KUH Pidana atau pasal 285 Jo pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lama nya 9 tahun atau 12 tahun penjara. (***)
Discussion about this post